Dinkes Banjar Siapkan Rontgen Portabel, Perluas Skrining TBC hingga ke Masyarakat
WARTABANJAR.COM, BANJAR - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar menyiapkan rontgen portabel untuk memperluas pemeriksaan tuberkulosis (TBC) langsung ke tengah masyarakat. Perangkat ini ditargetkan mulai beroperasi November 2026 setelah proses perizinannya selesai.
Rontgen portabel tersebut saat ini sudah berada di RSUD Ratu Zalecha Martapura. Kehadirannya menjadi bagian dari inovasi Skrining TBC Serentak Masyarakat Berantas Tuberkulosis (Sintak Matras) yang dikembangkan Dinkes Banjar.
Kepala Dinkes Kabupaten Banjar, M Noripansyah, mengatakan inovasi tersebut dirancang untuk mempermudah masyarakat menjalani pemeriksaan sekaligus mempercepat penemuan kasus TBC.
Melalui pendekatan jemput bola, petugas kesehatan dapat membawa perangkat pemeriksaan langsung ke lingkungan masyarakat.
Skrining juga tidak hanya menyasar warga yang telah menunjukkan indikasi penyakit, tetapi diperluas kepada kelompok masyarakat yang menjadi sasaran.
"Tujuannya agar masyarakat tidak lagi harus mengeluarkan dahak untuk pemeriksaan awal. Kita melakukan skrining menggunakan rontgen portabel yang peralatannya sederhana dan bisa dibawa langsung ke tengah masyarakat untuk pemeriksaan secara massal," jelas Noripansyah.
Baca Juga Empat Bulan Pemadaman Listrik Dera Warga Kaltim, HMI Samarinda Demo PLN
Baca Juga Hujan di Siang Hari di Prakiraan Cuaca Kalsel Hari ini
Pendekatan tersebut diharapkan menjawab tantangan pelayanan kesehatan di Kabupaten Banjar yang memiliki karakteristik geografis beragam.
Wilayah perairan, sungai, pesisir hingga pegunungan membutuhkan strategi tersendiri agar pelayanan pemeriksaan dapat menjangkau masyarakat secara merata.
Selain persoalan akses, rendahnya kesadaran sebagian masyarakat untuk memeriksakan diri juga masih menjadi kendala.
Bahkan, pasien yang sudah terindikasi TBC terkadang enggan menjalani pemeriksaan lanjutan maupun tidak menyelesaikan pengobatan.
Noripansyah mengatakan, pengobatan TBC membutuhkan kedisiplinan pasien selama enam hingga sembilan bulan.
Ketidakpatuhan menjalani pengobatan dapat menghambat proses penyembuhan.
"Sering kali pasien yang terindikasi TBC enggan memeriksakan diri atau tidak menuntaskan pengobatan selama enam hingga sembilan bulan. Padahal, penyakit TBC dapat disembuhkan jika ditangani dengan disiplin," ujarnya.
Sebelum perangkat rontgen portabel siap dioperasikan, Dinkes Banjar telah melakukan skrining massal di sejumlah kelompok masyarakat.