Curanmor di Sekumpul Kabupaten Banjar, Polisi Ringkus Terduga Pelaku
Alfiannor menjelaskan, petugas kemudian menyusun strategi untuk mengamankan terduga pelaku dengan memancingnya agar mendatangi lokasi yang telah ditentukan.
"Ketika terduga pelaku tiba di lokasi, petugas langsung melakukan pengamanan. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan," jelasnya.
Setelah diamankan, MH dibawa ke Pos Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar untuk menjalani interogasi dan pengembangan guna mencari barang bukti.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan satu lembar STNK beserta satu unit kendaraan bermotor. Selanjutnya, MH beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Martapura Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas kasus tersebut, terduga pelaku terancam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (wartabanjar.com/IKhsan).