Paving Blok Bekas Bongkaran Proyek Menumpuk, Warga Balangan Bingung Boleh Dipakai atau Harus Lewat Prosedur
WARTABANJAR.COM, PARINGIN - Keberadaan material sisa bongkaran proyek di Kabupaten Balangan memunculkan tanda tanya sekaligus minat dari warga sekitar. Pasalnya, sejumlah material berupa paving block yang dinilai masih layak menumpuk di beberapa lokasi, Selasa (27/10/2026).
Kondisi ini membuat warga, salah satunya Adi Saputra, merasa dilema. Di satu sisi, ia menyayangkan banyaknya material bekas yang dibiarkan begitu saja.
Namun di sisi lain, warga bingung apakah material tersebut boleh diambil untuk keperluan pribadi, atau harus melalui mekanisme dan izin tertentu dari pihak berwenang.
"Kalau memang tidak terpakai, sebenarnya ingin sekali saya membawanya ke rumah untuk dipergunakan. Tapi kami bingung, apakah itu diperbolehkan, atau ada aturan dan cara tertentu untuk mendapatkannya," ungkap Adi
Berdasarkan pemantauan di lapangan, tumpukan paving block bekas tersebut tersebar di beberapa titik, di antaranya di kawasan proyek Masjid Al Akbar Balangan, depan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta di samping jalan Kompleks Perkantoran Tugu Maritam.
Jika memang diperbolehkan untuk dibagikan atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum, warga tentu dengan senang hati ingin memanfaatkannya daripada dibiarkan menumpuk dan berpotensi mubazir.
Baca Juga: Cuaca ekstrem dan Karhutla Pukul Sektor wisata di Kabupaten Balangan
Baca Juga: Akses Penghubung Tungkap-Muara Pitap Balangan Segera Rampung, Warga Bakal Nikmati Infrastruktur Baru
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Aset di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Balangan, Rahmat Nopriyadi, menegaskan bahwa material sisa atau bongkaran proyek secara umum tidak boleh dikuasai atau dijual secara sepihak, melainkan harus melalui alur resmi.
"Itu tetap milik pemerintah daerah. Nantinya instansi terkait mengumpulkan material sisa untuk dipergunakan kembali," ujar Nopri.
Lebih lanjut ia menjelaskan, apabila nantinya terdapat proses pemanfaatan lanjutan atau penjualan, hal tersebut harus dilakukan secara benar melalui beberapa tahapan, seperti dilakukan iventarisasi dan penilaian barang, untuk tindak lanjut material sisa bongkaran.