WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Tragis, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel dan pejabat pendahulunya, mulai Kamis (22/10/2026) malam ini sama-sama harus tidur di balik jeruji besi.

Mereka berdua dan satu orang lagi dari unsur pimpinan BKSDA Kalsel, setelah ditetapkan sebagai tersangka langsung dijebloskan ke penjara oleh Kejati Kalsel.

Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Anton Rahmanto kepada pers di Banjarbaru mengungkapkan, ketiga tersangka itu adalah Kepala BKSDA Kalsel yang masih aktif menjabat, berinisial AGK.

Kemudian, MA yang merupakan kepala BKSDA Kalsel sebelum AGK. MA menjabat pada 2021 hingga 2025.

Satu orang tersangka lain adalah Kasubag TU BKSDA Kalsel, berinisial S.

Seusai menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejati Kalsel dan ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dikenakan rompi tahanan dan dibawa ke mobil tahanan. 

Baca Juga: Penggeledahan Narkoba di Kundan HST, Polisi Temukan Senjata Api dan Alat Isap Sabu

Baca Juga: Demo Karhutla di DPRD Kalsel Banjarmasin Ricuh, Dua Polisi Ambruk

Adapun kasus yang menjerat ketiganya, ungkap Anton Rahmanto, adalah dugaan korupsi atau penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan dukungan pendanaan kemitraan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama.

Pendanaan kemitraan itu bertujuan untuk penguatan fungsi Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) periode 2021 sampai 2024.

Menurutnya, dukungan kemitraan tersebut tertuang dalam perjanjian kerja sama secara formal dalam bentuk in-kind (natura barang atau jasa).

Namun, namun dalam pelaksanaannya direalisasikan dalam bentuk in-cash (uang tunai) dan langsung tanpa mekanisme pengeluaran keuangan negara serta tidak disertai laporan pertanggungjawaban keuangan.

Anton mengungkapkan, berdasarkan hasil perhitungan audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Kalsel, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp5.625.589.678 (Rp5,6 miliar lebih)

“Pada hari ini penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah melakukan upaya penahanan terhadap para tersangka," ungkapnya.