WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Data mengejutkan terungkap dari rapat konsultasi Komisi IV DPRD Kalsel dengan Dirjen Pembinaan Hubungan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Pada rapat konsultasi pada Selasa (20/10/2026) itu terungkap data selama Januari hingga September 2026 ada 3.444 laporan PHK (pemutusan hubungan kerja) di Kalsel.

Mayoritas laporan laporan berasal dari sektor pertambangan batu bara dan jasa penunjangnya.

Tragisnya, dalam kondisi tersebut perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di provinsi ini baru menjangkau 44 persen.

Imbasnya, Kalsel berada di peringkat ketujuh nasional dalam jumlah laporan PHK. 

Karena itu, Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Jihan Hanifha menegaskan perluasan perlindungan pekerja harus menjadi perhatian serius, terutama bagi pekerja rentan dan mereka yang kehilangan pekerjaan.

Tak hanya soal jaminan sosial, pengawasan ketenagakerjaan juga dinilai perlu diperkuat agar perlindungan pekerja tidak hanya terpusat di wilayah tertentu, tetapi menjangkau seluruh 13 kabupaten/kota di Kalsel.

“Kami mohon dukungan pengawasan terpadu sekaligus penguatan kapasitas pengawas provinsi yang harus mencapai 13 kabupaten/kota,” kata Jihan. 

Baca Juga: Komisi II DPRD Kalsel Timba Ilmu ke Jakarta, Pelajari Strategi Penguatan Modal Jamkrida

Baca Juga: Dugaan Permainan di SPBU Masuk Sorotan 21 Rekomendasi Pansus BBM DPRD Kalsel

Ia juga menyatakan Komisi IV DPRD Kalsel akan mendalami kewenangan pemerintah daerah dalam menyusun regulasi ketenagakerjaan untuk dimasukkan ke Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.

Diharapkan aturan yang disusun tidak hanya bersifat formalitas, tetapi mampu menjawab persoalan pekerja yang terus berkembang.

“Turunan dan muatan apa yang dapat diturunkan di tingkat daerah agar perda kami ini tidak cepat usang,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pengembangan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Direktorat Jaminan Sosial dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja, Nikodemus Lupa, menyarankan agar pengaduan ketenagakerjaan yang membutuhkan penanganan kepolisian disampaikan melalui Desk Ketenagakerjaan di Polda atau Polres.

Ia menjelaskan, penanganan Kementerian Ketenagakerjaan berfokus pada persoalan hubungan industrial. 

Adapun perselisihan hubungan industrial harus diselesaikan melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.