Bendungan Riam Kiwa Belum Bisa Dibangun, PUPR Kalsel Tunggu Kepastian Pinjaman dari China
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Rencana pembangunan Bendungan Riam Kiwa di Kalimantan Selatan, belum dapat memasuki tahap konstruksi.
Proyek yang diharapkan mampu mengurangi risiko banjir dan memperkuat ketersediaan air baku tersebut, masih menunggu kepastian pendanaan melalui skema pinjaman luar negeri yang diproses pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, M Yasin Toyib, mengatakan proses pendanaan masih berjalan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Kepastian skema pembiayaan menjadi salah satu syarat penting sebelum pembangunan fisik dapat dimulai.
Hal itu disampaikan Yasin seusai rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Kalsel, Balai Wilayah Sungai (BWS), Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Permukiman (BPBPK), serta sejumlah instansi pengelola air di Gedung DPRD Kalsel, Rabu (14/10/2026).
Sambil menunggu keputusan pemerintah pusat, Pemprov Kalsel terus mematangkan persiapan yang menjadi kewenangan daerah.
Salah satunya melalui proses pembebasan lahan, termasuk pendataan dan penilaian tanaman tumbuh milik masyarakat yang berpotensi terdampak pembangunan.
Baca Juga: Keluhan Warga Direspons, PUPR Kalsel Segera Perbaiki Jalan Ambles di Sungai Rangas Kabupaten Banjar
Baca Juga: Pemprov Kalsel Salurkan Dua Unit SPAM, Perkuat Akses Air Minum Warga Kotabaru
Tahapan tersebut diperlukan untuk memastikan proses penggantian berjalan sesuai ketentuan dan hak masyarakat tetap terlindungi.
Bendungan Riam Kiwa diproyeksikan menjadi salah satu infrastruktur strategis dalam pengelolaan sumber daya air di Kalsel.
Selain untuk menekan risiko banjir, bendungan ini diharapkan mampu menjaga ketersediaan air ketika memasuki musim kemarau.
Namun, belum adanya kepastian pendanaan membuat manfaat jangka panjang proyek tersebut masih harus menunggu.
Di tengah proses itu, optimalisasi saluran irigasi yang tersedia menjadi salah satu upaya jangka pendek, untuk menjaga distribusi air.
Persiapan pembangunan juga menghadapi aspek teknis dan hukum, terutama karena sebagian kawasan yang direncanakan berkaitan dengan kawasan hutan.
Pemerintah menegaskan pembangunan bendungan harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk standar keselamatan dan keamanan bendungan.