​WARTABANJAR.COM, PELAIHARI - Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Laut menetapkan dua orang warga sebagai tersangka kasus pembakaran lahan di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tanah Laut.

​Kedua tersangka yang diamankan oleh pihak kepolisian tersebut masing-masing berinisial S warga Kecamatan Bajuin, serta A warga Kecamatan Panyipatan. 

Penetapan hukum terhadap S telah dilakukan penyidik sejak akhir Agustus 2026, sedangkan penetapan tersangka A menyusul pada awal September 2026.

​Kasat Reskrim Polres Tanah Laut, AKP Cahya Prasada Tuhuteru, mewakili Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, mengonfirmasi penetapan status hukum terhadap kedua pelaku pembakaran lahan tersebut.

​“Dua warga yang ditetapkan sebagai tersangka adalah S warga Kecamatan Bajuin, dan A warga Kecamatan Panyipatan,” ungkapnya ke Wartabanjar.com pada Senin (12/10/2026).

​Penindakan ini berawal saat petugas menemukan salah satu tersangka sedang membakar lahan milik pribadinya, dan berada di lokasi untuk menunggu proses pembakaran selesai.

Namun, saat proses penanganan awal oleh petugas, tersangka menunjukkan sikap tidak kooperatif, dan berusaha melarikan diri hingga hampir menabrak petugas di lapangan.

Baca Juga: Sinergi Forkopimcam dan Swasta Redam Potensi Krisis Air Bersih Akibat Karhutla di Jorong

Baca Juga: Warga Desa Batalang Jorong Tanah Laut Menanti Realisasi Komitmen Bantuan Air Bersih dari Perusahaan

​Melihat tindakan membahayakan tersebut, petugas bergerak cepat mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Tanah Laut, guna penanganan hukum lebih lanjut.

​“Yang bersangkutan kemudian kami amankan dan dibawa ke Polres untuk menjalani proses hukum. Karena pada awalnya tidak kooperatif, akhirnya kami lakukan penahanan,” jelasnya.

​Saat ini, tim penyidik Satreskrim Polres Tanah Laut terus merampungkan berkas perkara kedua tersangka, agar dapat segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses persidangan.

​“Berkas perkara akan segera kami serahkan ke kejaksaan,” tutupnya. (Wartabanjar.com)