Napi Lapas Balikpapan Gunakan Ponsel Kendalikan Peredaran Sabu Satu Kilogram di Samarinda
WARTABANJAR.COM, SAMARINDA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ternyata tidak membuat jera narapidana narkoba yang satu ini.
ID (40) bahkan tetap mengedarkan narkoba dari dalam penjara.
Tidak tanggung-tanggung barang bukti sabu yang disita darinya lebih dari satu kilogram tepatnya 1.057 gram.
Baca juga: Api Karhutla Merambat ke Jalan Pemajatan Kabupaten Banjar, Delapan Rumah Warga Terancam
Baca juga: Link Live Skor Hasil Barito Putera vs Persiba, Frans Sinatra: Haram Kalah di Kandang
Keberhasilan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim mengungkap kasus ini bermula dari penelusuran penggunaan handphone oleh ID dari dalam lapas yang mengarah pada pengiriman sabu di kawasan Samarinda Seberang.
Menurut Diresnarkoba Kombes Romylus Tamtelahitu, hal ini setelah pihak lapas melakuka razia dan menemukan telepon seluler.
Mendapati pesan mencurigakan berkaitan narkoba, pihak lapas berkoordinasi dengan kepolisian.
Tim Ditresnarkoba menemukan percakapan yang mengarah pada pengiriman sabu ke wilayah Samarinda Seberang.
Berdasarkan hasil penelusuran, polisi mengetahui sabu tersebut diletakkan di kawasan Gunung RCTI, Samarinda Seberang, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Tim Opsnal Subdit I kemudian mendatangkan ID, yang dikawal pihak lapas pada Sabtu (26/9) sekitar pukul 02.30 Wita.
"ID mengenali sabu tersebut. Dari sini tim penyidik Opsnal Subdit I melakukan pengembangan hingga mendapati satu bungkus sabu dalam bentuk padat satu kilogram di Samarinda Seberang," jelasnya.
Romylus mengapresiasi koordinasi dengan jajaran Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Untuk prosesnya, ID menjalani pemeriksaan oleh kami dan dia tetap ditahan di Lapas Balikpapa. Namun statusnya bertambah menjadi tersangka," bebernya.(Wartabanjar.com)