DPRD Kalsel Maksimalkan Anggaran Kesehatan Kondisi Darurat
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - DPRD Kalsel melalui Komisi IV memberikan perhatian serius terhadap pelayanan Kesehatan bagi masyarakat, terutama saat terjadi kondisi darurat.
Mereka berharap anggaran untuk sektor Kesehatan ini perlu dimaksimalkan sebagai upaya menghadirkan pelayanan kesehatan yang prima dan tanggap bencana bagi seluruh masyarakat/
Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui rapat kerja Komisi IV DPRD Kalsel bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalsel, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta lima Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinkes guna memastikan kesiapan alokasi anggaran sektor kesehatan daerah, Rabu (7/10/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Jihan Hanifha, mengungkapkan bahwa efisiensi anggaran yang berdampak pada program-program vital harus dievaluasi kembali.
Pihaknya berupaya memaksimalkan prioritas penganggaran berdasarkan tingkat kelayakan dan kebutuhan dasar masyarakat di lapangan.
Baca Juga: Pansus DPRD Kalsel Finalisasi Rekomendasi Pengawasan Distribusi BBM Subsidi
Baca Juga: Terima Legislative Tour FISIP ULM, Ketua DPRD Kalsel Tegaskan Jangan Cuma Belajar Teori
“Dari penyampaian Dinas Kesehatan, masih banyak pengurangan anggaran pada lima UPT Dinkes. Pengurangan ini terutama berdampak pada program SPMP Provinsi, khususnya untuk penanganan KLB (Kejadian Luar Biasa) dan bencana,” ungkap Jihan Hanifha.
Lebih lanjut, Komisi IV juga menyinggung kondisi darurat yang kerap melanda daerah.
Mereka menyarankan agar alokasi dana penanganan kondisi darurat kesehatan segera dipenuhi secara optimal.
Penyesuaian anggaran dinilai mendesak agar respons medis di lapangan tidak terhambat saat krisis terjadi.
“Hal ini terus kami dorong agar anggarannya dapat dipenuhi, terlebih saat ini kita sedang menghadapi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain itu, kami juga mendorong kesiapan alokasi anggaran untuk tahun 2027 agar perencanaan kesehatan daerah jauh lebih matang,” tegas Jihan Hanifha.
Ia menambahkan, sektor kesehatan merupakan hak mendasar warga yang tidak boleh terabaikan meski sedang ada penyesuaian anggaran daerah.