Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan persoalan persampahan tidak berkembang menjadi krisis lingkungan sekaligus menjaga keberlanjutan pelayanan persampahan di Kalimantan Selatan.

Dengan ancaman keterbatasan kapasitas TPAS yang diperkirakan terjadi pada 2028, perubahan tata kelola persampahan dinilai tidak lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan yang harus mulai dipersiapkan sejak sekarang. (Wartabanjar.com/*)