Bagi penghuni yang tidak berada di tempat ketika sidak berlangsung, Bagian Umum memanggil mereka pada Senin (5/9/2026) untuk dimintai keterangan.

Salah seorang penghuni rumah dinas adalah Aldi Ridhoni yang menjabat Lurah Pengambangan.

Ia mengaku menempati rumah yang sebelumnnya didiami seorang pejabat Pemko Banjarmasin.

Sudah selama 8 bulan, Aldi Ridhoni tinggal di rumah dinas itu karena lokasinya lebih dekat dengan tempatnya bekerja, dibanding rumah pribadi di Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

Ia mengatakan tidak ada pembayaran dalam proses menempati rumah tersebut.

“Tetapi beberapa kerusakan rumah, saya perbaiki menggunakan dana sendiri," katanya. (wartabanjar.com)