Karena itu, dia juga mendesak polisi mengusut kasus ini secara mendalam termasuk pihak sekolah hingga Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang.

Apabila pelaku kekerasan merupakan murid SD, kasus tersebut harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Kita harus mengedepankan simetrisitas. Jadi ada keadilan simetris. Orientasi kepada tindakan kepada pelaku dan orientasi tindakan kepada keluarga korban," ucap Samsul Ridwan.

Saat dihubungi pers, Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP M Wildan Umar mengatakan polisi sedang mengumpulkan keterangan terkait kasus tersebut.

"Baik keluarga korban, pihak sekolah maupun teman korban," katanya, Jumat (2/10/2026).

Sementara Kepala SDN 1 Kebondalem, Erning Rustini enggan berkomentar banyak. 

"Maaf, semua sudah saya serahkan ke kepolisian," ujarnya. (wartabanjar.com/berbagai sumber)