Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan pembukaan Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 di Kabupaten Tanah Bumbu.

Kegiatan tersebut ditandai dengan foto bersama Bupati Tanah Bumbu, Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, dengan membawa notice pajak kendaraan sebagai simbol kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

Bupati Andi Rudi Latif kemudian melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara simbolis melalui Mobil Samsat Keliling.

Pelaksanaan Gebyar Panutan Pajak menjadi bagian dari upaya mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu. 

Keteladanan dari unsur pemerintah juga menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.

Melalui kepatuhan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi terhadap pendapatan daerah yang mendukung pelaksanaan pembangunan, dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Tanah Bumbu. (Wartabanjar.com/*)