Polisi Tahan Dua Orang, MC Tantangan Lafalkan Surah Al Quran Berhadiah Miras Minta Maaf
Sebelumnya, melalui media sosial, pembawa acara booth tersebut, Ega menyampaikan permohonan maaf sekaligus memberi klarifikasi.
Menurut dia, tantangan melafalkan surah Ad-Dhua dengan hasiah sebotol miras tersebut merupakan aksi spontan pengunjung yang mengambil mic yang dipegangnya.
"Audiens tersebut langsung memberikan sayembara melafalkan salah satu surah kepada pengunjung lain dengan imbalan yang ditawarkan oleh audience tersebut," tulisnya.
Kecaman terhadap kejadian tersebut dilontarkan Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh.
Ia menegaskan dengan alasan apapun, tantangan itu tidak bisa dibenarkan.
Ia mengatakan cara-cara promosi yang memadukan surah Kitab Suci Al Quran dengan minuman beralkohol adalah pemasaran yang sangat keliru.
Tidak cuma merendahkan dan melanggar tatanan agama tetapi juga tidak sesuai etika moral dan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Asrorun Niam Sholeh.
Ia menegaskan, Al Quran adalah kitab suci yang sangat disucikan dan membacanya merupakan salah satu bentuk ibadah bagi umat Islam.
Sementara, miras adalah jenis minuman yang sangat dilarang dan diharamkan dalam Islam.
"Membuat gimik hafalan surah Al Quran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Al Quran," ucapnya sembari meminta polisi bertindak tegas. (wartabanjar.com/berbagai sumber)