Perkuat Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Rakor
WARTABANJAR.COM, BATULICIN –
Rapat Koordinasi Lintas Sektor Implementasi Wajib Belajar 1 (satu) Tahun Pendidikan Prasekolah berlangsung di Ruang Bersujud Kantor Bupati Tanah Bumbu, Kelurahan Gunung Tinggi, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra M. Putu Wisnu Wardhana resmi membuka rakor dalam rangka memperkuat implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah.
Bupati Andi Rudi Latif melalui M Putu Wisnu Wardhana dalam sambutannya menegaskan bahwa pendidikan anak usia dini merupakan fondasi utama dalam membangun sumber daya manusia yang unggul.
Menurutnya, pendidikan prasekolah memiliki peran penting dalam membentuk kecerdasan, karakter, kemampuan sosial, serta kesiapan anak memasuki jenjang pendidikan dasar.
"Implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah merupakan investasi jangka panjang untuk menciptakan generasi Tanah Bumbu yang sehat, cerdas, berkarakter, dan memiliki daya saing," ujarnya.
Baca Juga Lima Dapur MBG di Tarakan Disetop Sementara, SPPG Keluhkan Aturan Berubah-ubah
Baca Juga Pesta Miras di Kamar Kos Pelaihari Digerebek Satpol PP Tala, 9 Orang Diamankan
Ia menambahkan, keberhasilan program tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi memerlukan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari perangkat daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, satuan pendidikan, organisasi masyarakat, dunia usaha, hingga masyarakat.
Melalui rapat koordinasi ini, seluruh pemangku kepentingan diharapkan memiliki persepsi yang sama dalam menyusun langkah-langkah strategis, memperkuat koordinasi, serta membangun komitmen bersama agar pelaksanaan program berjalan efektif, terukur, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu, Amiludin, menjelaskan bahwa Pemkab Tanah Bumbu terus berkomitmen mendukung berbagai kebijakan nasional untuk meningkatkan kualitas pendidikan, khususnya pada jenjang PAUD.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui perluasan akses layanan PAUD, peningkatan kompetensi tenaga pendidik, penguatan sarana dan prasarana, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan layanan pendidikan terbaik bagi anak-anak.
Amiludin menjelaskan bahwa kebijakan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah merupakan bagian dari program Wajib Belajar 13 Tahun yang mulai diterapkan sejak 2025 dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).