WARTABANJAR.COM, KARANG INTAN - Pelaku usaha, UMKM, koperasi hingga investor di Kabupaten Banjar kini memiliki payung hukum yang mengatur pemberian insentif dan kemudahan berusaha.

Aturan tersebut diharapkan mampu mendorong iklim investasi yang lebih sehat sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.

Hal itu disampaikan dalam sosialisasi Peraturan Bupati Banjar Nomor 51 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha bagi Masyarakat dan Penanam Modal di Lake House Kampung Putera Bulu Awang, Bangkal Barat, Kecamatan Karang Intan, Senin (8/6/2026).

Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi mengatakan, peraturan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memberikan insentif maupun kemudahan berusaha kepada masyarakat dan pelaku usaha.

”Peraturan ini menjadi landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam memberikan insentif dan kemudahan berusaha secara transparan, terukur serta akuntabel,” ujarnya.

Habib menjelaskan, pemerintah daerah menyiapkan berbagai bentuk insentif bagi pelaku usaha dan investor.

”Bentuknya meliputi keringanan pajak dan retribusi daerah, bantuan permodalan, fasilitasi pelatihan vokasi, hingga kemudahan pelayanan,” ungkapnya.

Pemberian insentif juga dilakukan berdasarkan sejumlah indikator yang telah ditetapkan.

Di antaranya kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, pemanfaatan sumber daya daerah, serta dukungan terhadap pengembangan ekonomi berkelanjutan.

”Investasi yang berkualitas adalah investasi yang tumbuh bersama masyarakat,” tambah Habib.

Ia berharap dunia usaha dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Banjar.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, Santi Nurlela menambahkan, pelaku usaha juga diharapkan mematuhi kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) serta menerapkan tata kelola usaha yang baik.

Santi berharap implementasi Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2025 mampu berjalan efektif dan tepat sasaran sehingga dapat meningkatkan daya saing daerah, menarik investasi yang berkualitas, serta memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar.

”Kami berharap implementasi Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2025 dapat berjalan efektif dan tepat sasaran,” pungkasnya. (wartabanjar.com/IKhsan/*)

Editor Restu