Tak hanya itu, crossover seperti Hyundai Stargazer, Honda HR-V, hingga mobil premium seperti Toyota Kijang Innova Zenix, Toyota Fortuner, dan Honda CR-V, disebut harus beralih ke Pertamax atau Pertamax Turbo.
Menanggapi hal tersebut, PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, menegaskan bahwa pihaknya bertindak sebagai operator yang wajib mematuhi seluruh regulasi dari pemerintah selaku regulator energi nasional.
Hingga saat ini, aturan resmi mengenai kriteria kendaraan yang dilarang menggunakan Pertalite masih digodok.
“Pada prinsipnya Pertamina sebagai BUMN dan badan usaha atau operator yang berada di bawah pemerintah akan mengikuti dan mengacu pada arahan pemerintah sebagai regulator,” ujar Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari Pertamina mengenai pembatasan Pertalite berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.
Dengan demikian, informasi yang beredar melalui pesan berantai WhatsApp belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih sebatas spekulasi.
Apabila kebijakan mobil di atas 1.400 cc dilarang isi Pertalite benar-benar diterapkan, dampaknya akan cukup signifikan bagi jutaan pemilik kendaraan di Indonesia.
Pertalite selama ini menjadi pilihan utama masyarakat karena harganya lebih terjangkau dibanding BBM non-subsidi seperti Pertamax dan Pertamax Turbo.
Kalau diterapkan, pemilik kendaraan seperti Avanza, Xpander, Rush, hingga HR-V harus mengalokasikan anggaran tambahan untuk operasional harian. Biaya bahan bakar bulanan diperkirakan meningkat cukup besar, terutama bagi pengguna dengan mobilitas tinggi.
Warga pun diimbau untuk tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial dan aplikasi percakapan sebelum ada pengumuman resmi dari Pertamina atau pemerintah. Sampai ada keputusan resmi, mobil di atas 1.400 cc masih dapat membeli Pertalite seperti biasa. (Wartabanjar.com)







