Fraksi meminta peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar pelayanan berbasis elektronik, memangkas birokrasi, serta mempercepat pelayanan publik agar lebih efektif dan transparan.
“Perizinan berusaha berbasis risiko harus mampu menyederhanakan proses perizinan, memangkas birokrasi, mempercepat pelayanan, dan meminimalkan potensi pungutan liar dalam pelayanan publik,” kata Asri Noviandani saat menyampaikan pandangan fraksi.
Fraksi PDIP juga memberi perhatian terhadap pelaku usaha mikro dan kecil di Tanah Bumbu.
Pemerintah daerah diminta tidak hanya menyediakan sistem digital, tetapi juga turun langsung memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha.
Menurut fraksi, banyak pelaku usaha kecil di desa yang masih memerlukan bantuan dalam memahami mekanisme layanan berbasis elektronik.
Pengawasan terhadap aktivitas usaha juga dianggap penting agar tidak muncul pelanggaran izin maupun usaha tanpa legalitas resmi.
Meski memberikan sejumlah catatan, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan setuju raperda tersebut dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya di DPRD Tanah Bumbu. (Wartabanjar.com/haidar/*)
Editor Restu







