Dinas PUPR Kalsel Laksanakan Pengawasan Pembangunan Markas Kodam

Kegiatan dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, standar teknis, serta administrasi penyelenggaraan jasa konstruksi.

Hal ini menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Serta kegiatan dilaksanakan berdasarkan pada Surat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 100.2.1/00639/PUPR/2026 Perihal Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Provinsi Kalimantan Selatan. (Wartabanjar.com/*)

Editor Restu