Pihak kepolisian juga mengimbau pengelola SPBU agar memastikan penerangan tetap memadai saat pelayanan malam hari guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Selain itu, pengelola SPBU diminta tidak melayani pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken maupun wadah yang tidak sesuai ketentuan, kecuali telah memiliki rekomendasi resmi sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Pengawas SPBU Gambah, Daffa Fizaldi, menyebut operasional SPBU berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 21.00 Wita dengan sistem dua shift petugas.
Ia menjelaskan pengisian BBM pada video viral tersebut terjadi saat jam operasional SPBU hampir berakhir, sekitar pukul 21.00 Wita.
Menurutnya, lampu penerangan sengaja dimatikan untuk membatasi antrean kendaraan yang terus berdatangan saat SPBU hendak menutup pelayanan.
“Lampu dimatikan supaya tidak menambah antrean lagi karena pelayanan sudah mau tutup,” jelasnya.
Ia menduga video tersebut direkam oleh pengendara yang tidak sempat masuk antrean pengisian saat operasional SPBU hampir berakhir.
“Mungkin karena tidak sempat masuk antrean lagi saat pelayanan mau tutup, sehingga video itu direkam lalu tersebar di media sosial,” pungkasnya. (wartabanjar.com/Adew)
Editor Restu







