Hasil pemeriksaan menggunakan instrumen ASI Full Version menunjukkan tersangka F. berada pada fase situasional.
Sementara itu, tersangka R.W. dan R.T. berada pada fase ketergantungan.ISelain itu, hasil asesmen juga menyatakan tidak ditemukan indikasi keterlibatan jaringan peredaran gelap narkotika terhadap ketiga tersangka.
Berdasarkan hasil asesmen tersebut, Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan ketiganya menjalani rehabilitasi rawat inap di fasilitas rehabilitasi milik pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Rehabilitasi menjadi bagian dari upaya pemulihan bagi penyalahguna narkotika agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan sosial dengan baik,” tambah Tukiman.
Pelaksanaan asesmen dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu yang terdiri dari unsur BNNK Tabalong, Kejaksaan Negeri Tabalong, Polres Tabalong, serta tenaga medis terkait.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar. BNNK Tabalong menegaskan terus mengedepankan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui sinergi lintas sektor dan pendekatan rehabilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (wartabanjar.com/Suhardi).
Editor Restu







