Habib Idrus menyampaikan kebijakan tersebut juga bertujuan memperjelas aspek kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan aset.
“Supaya kebijakan penyertaan modal tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga lebih tertata dan bisa dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan penyertaan modal tersebut diharapkan mampu memperkuat kondisi keuangan Perumda Pasar sekaligus mendukung pengembangan layanan pasar.
Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan masyarakat melalui pembangunan sarana dan prasarana pasar.
“Tujuannya juga mendorong perekonomian daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah,” pungkasnya. (wartabanjar.com/IKhsan)
Editor: Yayu







