Diungkapkannya lagi, kejanggalan selanjutnya terjadi pada perbedaan data informasi riwayat pendidikan anggota DPD tersebut.
Yakni, saat mencalonkan diri sebagai peserta Pemilu 2024, disebutkan calon tersebut mempunyai riwayat pendidikan SLTP berupa Paket B lulusan 2019 dan pendidikan Paket C lulusan 2021 dari PKBM Bina Ilmu Banjarmasin.
Anehnya, saat terpilih menjadi anggota legislatif, data riwayat pendidikan tersebut berubah menjadi berpendidikan SLTP dari Pondok Pesanteren Nurul Jannah tahun 2009 dan Program Paket C lulusan 2021 dari PKBM Bina Ilmu.
“Dari perubahan pencantuman riwayat pendidikan oleh anggota senator tersebut, patut diduga ada sesuatu yang disembunyikan,” ujar M Noor.
Jika memperhatikan informasi yang dipublikasikan tersebut, menimbulkan sebuah pertanyaan mengapa anggota senator baru ikut program kesetaraan paket C setelah terpilih menjadi anggota PD dan memperoleh ijazah yang sangat singkat tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam penelitian dan investigasi FMPPB, ditemukan fakta adanya pelanggaran dan manipulasi rekam didik siswa atas nama senator tersebut.
Juga diduga terjadi praktik penerbitan ijazah yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan serta digunakan untuk memenuhi syarat mengikuti Pemilu.
Dalam upaya mengungkap kasus manipulasi riwayat pendidikan tersebut, M Noor bersama rekan-rekannya melakukan pengajuan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat.
Mereka mempertanyakan adanya fakta ketidakkonsistenan informasi riwayat pendidikan yang dipublikasikan oleh MPR RI.
Tujuan dari pengajuan sengketa informasi tersebut adalah mengungkap kasus dugaan penggunaan ijazah yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diwartakan, Wartabanjar.com masih berupaya mengonfirmasi HZB. (wartabanjar.com/hasby)
Editor Restu







