Dalam persidangan, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Majelis hakim menjatuhkan putusan berupa pidana denda sebesar Rp 1 juta, dengan ketentuan barang bukti dimusnahkan.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Pihak kepolisian menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di tengah masyarakat. (wartabanjar.com/Suhardi)
Editor: Yayu







