Satuan Samapta Polres Tabalong menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap seorang pria yang diduga mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin, Senin (27/4/2026) di Pengadilan Negeri Tabalong, Kalimantan Selatan. (Wartabanjar.com/Humas Polres Tabalong)