“Limbah B3 yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan kesehatan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kelengkapan perizinan serta pencatatan atau manifestasi limbah secara akurat sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi.
Selain itu, narasumber dari kepolisian, Adi Setiawan, turut menyampaikan perspektif penegakan hukum terkait pengelolaan limbah B3, khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan instansi serta fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagai upaya bersama meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab dalam pengelolaan limbah berbahaya. (wartabanjar.com/Adew)
Editor: Yayu







