Ayah Korban Pembunuhan Mahasiswi ULM Tolak Permintaan Maaf Pelaku di Ruang Sidang

“Saya baru berkenan setelah proses hukum selesai dan sesuai, kalau saat ini belum,” ucap Sarmani, dalam persidangan tersebut.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa keluarga terdakwa sebelumnya pernah datang menyampaikan permintaan maaf secara langsung, bahkan menawarkan uang duka serta upaya perdamaian secara tertulis. Namun semua itu ditolak oleh pihak keluarga korban.

Selain Sarmani, tiga saksi lain turut memberikan keterangan, yakni penyidik, rekan terdakwa bernama Zainal, serta pihak pembiayaan tempat terdakwa membeli mobil.

Kendaraan tersebut menjadi salah satu barang bukti penting, karena diduga digunakan dalam aksi pembunuhan.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.

Kasus ini sendiri sempat menggemparkan masyarakat Kalimantan Selatan.

Peristiwa bermula dari penemuan jasad perempuan di saluran air kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin pada 24 Desember 2025 pagi.

Dari hasil penyelidikan, korban diketahui adalah Zahra Dilla, mahasiswi semester lima Fakultas Ekonomi dan Bisnis ULM. Sementara pelaku, Muhammad Seili, merupakan oknum anggota Polri yang saat itu bertugas di Polres Banjarbaru.

Ironisnya, Seili diketahui tengah mempersiapkan pernikahan dengan calon istrinya, yang juga merupakan teman dekat korban.

Atas perbuatannya, Seili telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kini, ia masih harus menghadapi proses hukum pidana atas kasus pembunuhan tersebut.

Kasus ini tak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi sorotan publik terkait penegakan hukum dan keadilan. (wartabanjar.com/iqnatius)

Editor Restu