WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Perencanaan pembangunan Bendungan Riam Kiwa di Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, memasuki tahapan pembebasan lahan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah melaksanakan rapat koordinasi terakhir guna memastikan kejelasan mekanisme pembebasan lahan, khususnya yang berada di kawasan kehutanan.
Seperti yang disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, seusai kegiatan Musrenbang 2026 yang digelar di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, Selasa (7/4/2026).
Baca Juga Omzet Tembus Rp 10 Miliar, Bumdesa Berkah Mulia Tanah Laut Terbaik ke-3 Nasional
“Mengenai pembebasan lahan, kemarin kita sudah koordinasi. Mungkin itu rapat terakhir, karena ada ketentuan bahwa kita tidak bisa membebaskan pohon yang dianggap sebagai pohon hutan,” ujar Muhidin.
Ia menjelaskan, pohon-pohon yang tumbuh secara alami seperti kemiri (keminting), mahoni, maupun jenis kayu lainnya yang tidak ditanam oleh masyarakat tidak termasuk dalam kategori yang dapat diberikan ganti rugi.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan kawasan hutan.
“Kalau pohon yang tumbuh dengan sendirinya di kawasan hutan, itu tidak bisa dihitung untuk ganti rugi. Berbeda dengan tanaman yang memang ditanam oleh masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Muhidin menyebutkan bahwa tanaman produktif seperti karet yang ditanam oleh masyarakat masih memungkinkan untuk diberikan kompensasi.







