WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia, Jusuf Kalla membuktikan ucapannya bukan sekadar gertakan.
Senin (6/4/2026), JK melalui kuasa hukumnya melaporkan ahli digital forensik, Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri.
Beberapa hari lalu, JK pernah menegaskan bahwa dirinya akan melaporkan Rismon Sianipar ke polisi karena telah memfitnah dan mencemarkan nama baiknya terkait kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga Info Lowongan Kerja Banjarmasin, GraPARI Telkomsel Cari Perempuan Tinggi 165 Cm
Sebelum berubah sikap, Rismon Sianipar bersama kedua temannya, Roy Suryo dan Dokter Tifa gencar mempermasalahkan keaslian ijazah Jokowi bahkan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Dalam perjalanan, Rismon Sianipar “berbelok arah” dan mengakui keaslian ijazah Jokowi.
Diapun sempat menemui Jokowi dan Gibran.
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu bahkan mengungkapkan tidak hanya Rismon Sianipar yang dilaporkan pemilik Kalla Grup tersebut.
“Jadi selain pasal pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah, ada juga berita hoaks atau bohong yang disebarkan oleh beberapa akun channel dan YouTuber,” kata Talaohu.
Dia mengatakan, pernyataan Rismon Sianipar yang diduga bermuatan fitnah terhadap JK telah diglorifikasi oleh YouTuber seperti Budhius M Piliang. sang pemilik kanal Youtube Uang Konsensus.
Selain itu JK juga melaporkan pemilik kanal YouTube Musik Ciamis dan Mosato TV.
“Dalam channel itu, dia menulis bahwa JK diseret pidana, provokasi, pertanyaannya makar. Ini ada kalimat dia yang sangat fatal menurut kami, karena ada pernyataan ‘indikasi kemunafikan, puji Prabowo tapi mau makar’,” kata Talaohu kepada pers di Jakarta.
Masih ada lagi yang dilaporkan yakni Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar.
“Dalam pernyataan di YouTube itu, Mardiansyah menyampaikan bahwa Pak JK ini masih punya insting berkuasa yang tidak rasional. Ada kalimat yang menuduh Pak JK pecundang di mana gerakan Pak JK dianggap tidak konstitusional. Ini kan berita hoaks dan perlu diuji,” ujarnya.
Talaohu mengatakan Rismon dan beberapa pihak lainnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 439 juncto Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27 A juncto Pasal 45 UU ITE.
Adapun barang bukti yang disertakan dalam laporan adalah tiga video yang diduga memfitnah JK.
Sebelumnya, JK kepada pers mengatakan pelaporan ke Rismon ke Bareskrim Polri terkait tudingan dirinya membiayai kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
“Di media tersebar berita berdasarkan keterangan dalam kutip, Saudara Rismon Sianipar, bahwa saya mendanai Roy Suryo dan kawan-kawannya sebesar Rp 5 miliar untuk mempersoalkan soal ijazah Jokowi,” ujar JK di kediamannya di Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026).
“Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar. Saya tidak pernah kenal pun Rismon itu, apa pun, ketemu tidak pernah. Roy, karena dia bekas menteri saya, kenal, ya saya kenal, tapi yang lainnya tidak,” lanjut dia.
Tak cuma itu, JK juga membantah terkait tuduhan adanya pertemuan antara Roy Suryo dan Rismon yang direncanakan dan digelar di kediamannya.
Dia mengakui adanya pertemuan pada 15 Maret 2026.
Namun, JK menegaskan seluruh tamu yang datang bersifat sukarela dan bukan dirinya yang mengundang.
Selain itu, dia menjelaskan pertemuan dilakukan dalam rangka penyampaian aspirasi.












