Sejumlah pihak menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas itu tidak sesuai dengan fungsi rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang mengedepankan ketenangan, kenyamanan, serta profesionalitas pelayanan.
Selain berpotensi mengganggu pasien dan keluarga, dugaan aktivitas yang melibatkan konsumsi minuman keras juga dinilai bertentangan dengan etika pelayanan publik di lingkungan kesehatan.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad







