WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Menjelang musim mudik, risiko kecelakaan mengintai di setiap tikungan jika pengendara mengabaikan aspek keselamatan dan legalitas kendaraan yang digunakan, Pelaihari, Kamis 19 Maret 2026
Pihak Jasa Raharja Kabupaten Tanah Laut, Yuliadi Rahman menyampaikan penjelasan saat diwawancarai Wartabanjar.com secara online melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis (19/03).
“Kami menerapkan sistem jemput bola, di mana petugas langsung berkoordinasi dengan Kepolisian dan pihak rumah sakit. Kami juga menerbitkan Guarantee Letter agar korban bisa langsung dirawat tanpa biaya,” ujarnya.
Langkah ini diambil agar keluarga korban tidak terbebani biaya perawatan selama masih dalam plafon santunan. Integrasi digital dengan rumah sakit mempercepat validasi status korban di lapangan.
“Masyarakat harus paham, perlindungan itu sangat bergantung pada jenis kecelakaan dan status kendaraannya. Kalau kecelakaan tunggal kendaraan pribadi (motor jatuh sendiri), itu tidak dijamin oleh Jasa Raharja,” tambahnya.
Penjelasan ini menjadi peringatan penting bagi pemudik agar lebih selektif memilih moda transportasi. Penumpang angkutan resmi jauh lebih aman karena tiket yang dibeli otomatis sudah termasuk iuran wajib santunan.
“Target penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia adalah 2 x 24 jam sejak data lengkap. Namun dalam praktiknya, banyak klaim bisa diselesaikan dalam hitungan jam setelah berkas lengkap,” jelas Yuliadi.







