WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Konfederasi Sepakbola Afrika (CAF) mempersilakan Senegal untuk mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) setelah gelar Piala Afrika 2025 mereka dicabut. Presiden CAF Patrice Motsepe menyatakan bahwa setiap dari 54 negara anggota memiliki hak untuk mengajukan banding dan pihaknya akan menghormati keputusan yang diambil di tingkat tertinggi.
Keputusan pencabutan gelar ini bermula dari gugatan Maroko atas hasil final Piala Afrika 2025 di Rabat, 18 Januari lalu. Senegal sempat mogok bermain setelah wasit Jean-Jacques Ndala memberikan penalti kepada tuan rumah. Pertandingan sempat tertunda belasan menit sebelum akhirnya dilanjutkan. Meski penalti gagal, Senegal menang 1-0 lewat gol Pape Gueye di babak tambahan.
Awalnya gugatan Maroko ditolak oleh Komite Disiplin CAF, namun Dewan Banding CAF mengabulkan gugatan tersebut pada 17 Maret 2026. Senegal dianggap melanggar pasal 82 aturan Piala Afrika karena meninggalkan lapangan tanpa izin wasit. Akibatnya, Maroko diganjar kemenangan 3-0 dan gelar juara dicabut dari Senegal.
Motsepe menegaskan bahwa tidak ada negara Afrika yang mendapat perlakuan istimewa. Ia menyebut keputusan Dewan Banding CAF diambil oleh pengacara dan hakim independen yang dihormati di benua Afrika. Meski begitu, ia mengakui masih ada persepsi publik terkait integritas yang harus diatasi.
Narasi besar dari kasus ini adalah pertarungan hukum yang akan menentukan nasib gelar Piala Afrika 2025. Senegal menilai pencabutan gelar mencoreng sepakbola Afrika, sementara Maroko merasa keadilan ditegakkan. Publik kini menanti keputusan CAS yang akan menjadi penentu akhir dalam kontroversi besar sepakbola Afrika ini. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)







