CAF Tegaskan Senegal Bisa Ajukan Banding ke CAS

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Konfederasi Sepakbola Afrika (CAF) mempersilakan Senegal untuk mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) setelah gelar Piala Afrika 2025 mereka dicabut. Presiden CAF Patrice Motsepe menyatakan bahwa setiap dari 54 negara anggota memiliki hak untuk mengajukan banding dan pihaknya akan menghormati keputusan yang diambil di tingkat tertinggi.

Keputusan pencabutan gelar ini bermula dari gugatan Maroko atas hasil final Piala Afrika 2025 di Rabat, 18 Januari lalu. Senegal sempat mogok bermain setelah wasit Jean-Jacques Ndala memberikan penalti kepada tuan rumah. Pertandingan sempat tertunda belasan menit sebelum akhirnya dilanjutkan. Meski penalti gagal, Senegal menang 1-0 lewat gol Pape Gueye di babak tambahan.

Awalnya gugatan Maroko ditolak oleh Komite Disiplin CAF, namun Dewan Banding CAF mengabulkan gugatan tersebut pada 17 Maret 2026. Senegal dianggap melanggar pasal 82 aturan Piala Afrika karena meninggalkan lapangan tanpa izin wasit. Akibatnya, Maroko diganjar kemenangan 3-0 dan gelar juara dicabut dari Senegal.