“Banyak ditemukan spanduk/banner yang dipaku di pohon. Ini jelas melanggar aturan dan merusak pemandangan,” ujar Rachel H Simanjuntak.
Selain melakukan pembersihan fisik, otoritas setempat juga memberikan peringatan keras kepada para pemilik usaha.
Kesadaran untuk mengikuti prosedur perizinan dan menjaga kelestarian lingkungan sangat diperlukan agar promosi produk tidak justru menjadi sampah visual yang merugikan publik.
Kami menghimbau agar pelaku usaha lebih tertib dalam mempromosikan produknya sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.(Wartabanjar.com/Gazali)
Editor Restu







