Kasus Video Pornografi Viral di Balangan Masuk Tahap Penuntutan, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat
WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Kasus video pornografi yang sempat viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat Balangan pada 12 Desember 2025 kini memasuki tahap II. Penyidik Polres Balangan resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Dikutip dari akun IG @kejari.balangan, kasus tersebut melibatkan dua tersangka berinisial M.F. dan H. Keduanya telah terverifikasi sebagai pemeran dalam video yang tersebar luas di media sosial.
Setelah proses tahap II dilakukan, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih ke Kejaksaan Negeri Balangan.
Satu Tersangka Ditahan di Lapas, Satu Tahanan Rumah
Tersangka M.F. langsung dilakukan penahanan oleh JPU di Lapas Kelas II B Amuntai. Sementara itu, tersangka H menjalani penahanan rumah karena kondisi kesehatannya dinilai tidak memungkinkan untuk ditahan di lembaga pemasyarakatan.
Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Paringin untuk segera disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Barang Bukti Diamankan
Dalam proses penangkapan, penyidik Polres Balangan turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit iPhone 15 Pro Max warna silver
1 unit iPhone 11 warna putih
1 flashdisk merek V-Gen kapasitas 8 GB
Alat kontrasepsi
1 lembar seprai warna merah bermotif putih
Dijerat UU Pornografi dan KUHP
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni:
Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pasal 34 jo Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah video tersebut tersebar luas dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat Balangan.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad