Tak main-main, serbuk setan tersebut memiliki berat kotor mencapai 264,02 gram, atau setara dengan berat bersih 260,48 gram—sebuah angka yang cukup fantastis untuk peredaran di wilayah kecamatan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H.U MTP yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kini, S bersama barang bukti telah digelandang ke Mapolres Tanah Laut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Jeratan hukum berat menanti S. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Tanah Laut dalam memutus rantai peredaran narkoba sekaligus pengingat bagi masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga masa depan daerah dari ancaman zat adiktif. (Wartabanjar.com/Gazali)
Editor Restu







