TERUNGKAP! Sakit Hati Jadi Motif Pria Lempar Molotov ke Rumah Mantan Istri di Pasar Lama

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembakaran diduga karena pelaku menyimpan dendam terhadap keluarga mantan istrinya.

“Pelaku mengaku sakit hati atas perlakuan keluarga mantan istrinya,” ungkap Kompol Eru.

Saat ini, ZA telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pembakaran dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik pribadi tidak boleh diselesaikan dengan tindakan kriminal yang membahayakan keselamatan orang lain.(Wartabanjar.com/Iqnatius)

editor: nur_muhammad

Baca Juga :   Pesantren Ramadhan Masjid As-Shulaha Dibuka, Pemkab HST Dorong Penguatan Karakter Pelajar

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca