Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembakaran diduga karena pelaku menyimpan dendam terhadap keluarga mantan istrinya.
“Pelaku mengaku sakit hati atas perlakuan keluarga mantan istrinya,” ungkap Kompol Eru.
Saat ini, ZA telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pembakaran dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik pribadi tidak boleh diselesaikan dengan tindakan kriminal yang membahayakan keselamatan orang lain.(Wartabanjar.com/Iqnatius)
editor: nur_muhammad
