WARTABANJAR.COM – Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan pemberian diskon tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 17 hingga 18 persen untuk periode penerbangan 14–29 Maret 2026.
Program tersebut didukung sejumlah kebijakan fiskal dan nonfiskal. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi.
Kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 10 Februari hingga 29 Maret 2026 untuk periode penerbangan 14–29 Maret 2026.
Baca Juga Teror di Balik Pintu Dapur: Damkar Jorong Taklukkan Kobra dalam 15 Menit
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mendorong Kementerian Perhubungan untuk kembali melobi Kementerian Keuangan terkait besaran kebijakan diskon tiket pesawat domestik selama periode mudik Lebaran 2026. Ia menilai, masyarakat masih berharap diskon tiket pesawat bisa mencapai angka 20 persen guna meringankan beban perjalanan mudik.
“Harapan masyarakat diskon tiket pesawat ini bisa sampai 20 persen. Karena itu, kami mendorong Kementerian Perhubungan untuk kembali berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan,” ujar Huda dikutip Minggu (22/2).
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa tersebut juga menjelaskan terdapat empat komponen biaya penerbangan yang seluruh kewenangannya berada di Kementerian Keuangan, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket, biaya pelayanan bandara, bahan bakar avtur, serta komponen cadangan (sparepart) pesawat.
