Menurutnya, meskipun dilakukan dengan tempo cepat, pelaksanaan salat tetap mengikuti rukun dan syarat yang telah ditetapkan dalam fikih.
“Ini tidak sampai mengurangi rukun dan tidak merusak keabsahan salat,” tambahnya.
Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Dalam salat, salah satu syarat penting adalah tuma’ninah, yaitu berhenti sejenak dengan tenang dalam setiap gerakan seperti rukuk, sujud, dan duduk di antara dua sujud.
Mayoritas ulama menegaskan bahwa salat yang dilakukan terlalu cepat hingga tidak memenuhi tuma’ninah dapat mengurangi kesempurnaan ibadah, bahkan bisa dianggap tidak sah jika rukun tidak terpenuhi.
Karena itu, salat tarawih dengan tempo cepat masih diperdebatkan, tergantung apakah gerakannya tetap memenuhi batas minimal tuma’ninah atau tidak.
Tradisi Unik yang Selalu Ramai
Setiap tahun, jumlah jemaah yang mengikuti tarawih kilat ini disebut terus meningkat. Fenomena tersebut menjadikannya salah satu tradisi Ramadhan yang unik sekaligus menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Kesimpulan Singkatnya
✔ Tarawih cepat bisa sah jika rukun dan tuma’ninah tetap terpenuhi
✔ Jika terlalu cepat sampai tidak ada tuma’ninah, salat bisa tidak sah
✔ Ulama menganjurkan tarawih dilakukan dengan tenang agar lebih khusyuk.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad






