Mediasi Tarif STS Buntu, TKDM Tegaskan APBMI Wajib Bayar Per Ton Sesuai Perjanjian 2010

“Itu mestinya tidak bisa juga ditafsirkan seperti itu, jadi tidak bisa diambil keputusan secara sepihak saja,” jelas Toto.

“Namun dari APBMI itu secara sepihak mencabut perjanjian yang dibuat pada tahun 2010 yang mengatur kegiatan floating crane. itulah yang menjadi titik mulanya,” lanjutnya.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Perhubungan No 152 Tahun 2016 ini direvisi menjadi Peraturan Menteri Perhubungan No 159 tahun 2021, yang mana didalamnya sudah ditegaskan kalau penyedia jasa bongkar muat adalah koperasi TKDM.

“Hal itu juga diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Koperasi dan UKM, dimana kegiatan bongkar muat wajib dilakukan oleh koperasi TKDM, dan itu ada dalam peraturan pemerintah,” tuturnya.

“Jadi kalau dari TKDM itu sudah sangat mendasar untuk menuntut haknya sesuai dengan apa yang ada didalam perjanjian tahun 2010 itu, maupun didalam regulasi termasuk juga peraturan menteri perhubungan dan peraturan pemerintah tersebut. Itu sudah cukup kuat untuk menyatakan APBMI wajib menggunakan tenaga dari koperasi TKDM,” pungkasnya. (Wartabanjar.com/iqnatius)

Editor Restu