WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kalimantan Selatan melakukan mediasi dengan Tenaga Kerja bongkar Muat (TKDM), terkait biaya bongkar muat di pelabuhan Trisakti Banjarmasin, tepatnya Ship To Ship (STS), Kamis (19/2).
Meski sempat difasilitasi oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banjarmasin, namun mediasi atau negosiasi tersebut tidak berjalan lancar.
Kuasa Hukum Koperasi TKDM, Toto K Rianto menilai, apa yang disampaikan oleh pihak APBMI itu tidak benar, karena dasarnya itu ada, yakni perjanjian yang dibuat pada tahun 2010, yang mana tarif itu sudah disepakati yaitu per tonase.
Baca Juga Prabowo Rombak Jajaran BPJS Kesehatan, Dokter Militer Jadi Dirut Baru 2026–2031
“Jadi kalo sekarang dikonpensasi kepada kita itu tidaklah benar,” ucap Toto.
Oleh sebab itu, Ia berharap agar pemerintah KSOP tetap menggunakan perjanjian yang sudah dibuat sebelumnya, dan tetap dibayar per tonase.
Toto menjelaskan, permasalahan ini bermula dari keluarnya peraturan menteri perhubungan No 152 Tahun 2016, pada pasal 3 yang mengatakan kalau kegiatan bongkar muat tidak wajib menggunakan TKDM.







