”Menjaga keamanan aset satuan pendidikan, termasuk laboratorium, perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), ruang perpustakaan, serta sarana dan prasarana pendidikan lainnya melalui pengaturan petugas piket dan koordinasi dengan pihak terkait,” tambahnya.
Sekolah juga diwajibkan menyediakan kanal pelaporan atau kontak pengaduan yang mudah diakses orang tua/wali murid untuk memantau keselamatan peserta didik selama masa libur.
Di sisi lain, Myrza menekankan bahwa peran orang tua sangat krusial saat anak belajar mandiri di rumah. Orang tua diharapkan mampu menumbuhkan “7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat” melalui penguatan literasi dan karakter.
“Dukungan orang tua berupa menumbuhkan dan mendampingi anak dalam melakukan aktivitas positif seperti ibadah, kajian keagamaan, membaca buku bersama, permainan logika dan kreativitas, hingga kegiatan seni dan budaya sesuai minat anak,” jelas Myrza.
Satu hal yang menjadi perhatian serius Disdikbud adalah pengawasan penggunaan teknologi. Orang tua diminta tegas dalam menerapkan batas waktu penggunaan gawai (screen time) yang disepakati bersama.
”Mendampingi anak ketika mengakses internet dan media sosial, serta mengarahkan anak memanfaatkan konten yang bermanfaat dan menghindarkan anak dari konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan, dan disinformasi,” tegasnya.
Tak hanya itu, aspek perlindungan anak dari eksploitasi juga menjadi poin utama dalam imbauan ini. Myrza melarang keras keterlibatan anak dalam pekerjaan yang merenggut hak belajar dan bermainnya, serta mewaspadai praktik pernikahan usia dini.







