Ramadhan 1447 H, Polsek Simpang Empat Razia Tempat Hiburan Malam, 24 Botol Miras Diamankan

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mengamankan 24 botol minuman keras yang diperjualbelikan tanpa izin resmi. Selain penindakan, pemilik usaha diberikan imbauan agar mematuhi Surat Edaran Bupati terkait penutupan sementara tempat hiburan selama Ramadhan.

Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Polsek Simpang Empat dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif menjelang bulan suci, sekaligus memperkuat sinergi dan kedekatan Polri dengan masyarakat di Tanah Bumbu.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad