500 gram: Rp 1.429.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp 2.858.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam dikenakan pajak.
Pajak Pembelian Emas (PPh 22)
0,45% bagi pembeli dengan NPWP
0,9% bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan tarif:
1,5% bagi pemilik NPWP
3% bagi non-NPWP
Pajak buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global dan kurs rupiah. Masyarakat diimbau untuk selalu memantau update harga terbaru sebelum membeli atau menjual emas.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad







