WARTABANJAR.COM, BALIKPAPAN – Masjid di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, untuk pertama kalinya ditetapkan sebagai salah satu titik pemantauan hilal awal Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Lokasi ini menjadi bagian dari rangkaian titik pantau hilal di seluruh Indonesia yang dilaksanakan pada Selasa (17/2/2026). Hasil pemantauan tersebut nantinya akan dibahas dalam Sidang Isbat yang digelar di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, dan dipimpin langsung Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Kemenag Kirim Ahli ke IKN

Rencana pemantauan hilal di Masjid IKN diungkapkan Direktur Urusan Agama Islam Kementerian Agama, Arsad Hidayat.

Masjid IKN dipilih sebagai titik rukyah setelah resmi digunakan beberapa waktu lalu. Bahkan, masjid tersebut telah menggelar salat Subuh perdana pada Minggu (11/1/2026) yang diimami langsung oleh Menteri Agama.

Arsad menyatakan, Kementerian Agama akan mengirim sejumlah ahli ke titik-titik rukyah yang dinilai potensial untuk melihat hilal secara jelas, termasuk di Masjid IKN.

“Kemenag akan mengirimkan sejumlah ahli ke lokasi atau titik rukyah yang potensial melihat hilal jelas, termasuk di lokasi atau tempat observasi bulan,” ujar Arsad dalam keterangan pers Kementerian Agama.

Tiga Tahapan Sidang Isbat

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa Sidang Isbat akan dihadiri berbagai pihak, mulai dari perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, kedutaan besar negara-negara Islam, Majelis Ulama Indonesia, BMKG, ahli falak, DPR, hingga perwakilan Mahkamah Agung.

Sidang Isbat akan melalui tiga tahapan utama, yakni:

Pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi atau hisab.

Verifikasi hasil rukyatul hilal dari berbagai lokasi pemantauan di Indonesia.

Musyawarah dan pengambilan keputusan yang kemudian diumumkan kepada masyarakat.

Abu Rokhmad menegaskan bahwa Kemenag mengintegrasikan metode hisab dan rukyah dalam penentuan awal Ramadan, Idul Fitri 1 Syawal, serta Idul Adha. Metode ini merujuk pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.