Selain itu, Disdik menetapkan libur Idul Fitri pada 20–21 Maret 2026 dan libur serta cuti bersama pada 23–28 Maret 2026.
”Kegiatan belajar kembali dimulai 30 Maret 2026,” tambahnya.
Ia menegaskan, peran orang tua sangat penting dalam mendampingi anak selama pembelajaran mandiri.
“Orang tua atau wali murid diharapkan membimbing dan memantau anak dalam melaksanakan ibadah serta kegiatan belajar mandiri,” tegasnya.
Selain itu, kehadiran guru dan tenaga kependidikan ASN selama Ramadan tetap mengacu pada peraturan kepegawaian yang berlaku.
Sedangkan bagi Guru Tetap Yayasan, menyesuaikan dengan kesepakatan masing-masing yayasan pendidikan.
”Kepada pengawas, pemilik dan kepala sekolah Kami minta melakukan monitoring proses pembelajaran serta menyampaikan laporan secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan,” tutup Basid. (wartabanjar.com/IKhsan)
Editor: Yayu







