WARTABANJAR.COM, PADANG- Kementerian Ketenagakerjaan melakukan penyesuaian uang saku Program Pemagangan Nasional (Maganghub) menyesuaikan dengan kenaikan Upah Minimun Tahun 2026.
Kabar bahagia ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Prof. Yassierli, S.T., M.T., PH.D saat melakukan kunjungan dan dialog dengan peserta program di RS Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat, Kamis (12/2/2026).
Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan beberapa poin utama terkait kenaikan uang saku tersebut, yaitu:
- Uang saku peserta pemagangan disesuaikan dengan kenaikan UM 2026 sesuai ketentuan wilayah masing-masing.
- Menaker melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program, termasuk dialog langsung dengan peserta.
- Program Pemagangan Nasional ditegaskan sebagai strategi menyiapkan SDM siap kerja dan menekan pengangguran.
Mengutip siaran pers dari Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu (14/2/2026), penyesuaian ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung keberlangsungan program pemagangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan peserta.
Uang saku dalam Program Pemagangan Nasional berfungsi sebagai dukungan biaya hidup selama peserta mengikuti pelatihan dan praktik kerja di perusahaan atau institusi/lembaga.
Dengan adanya kenaikan UM 2026 ini, besaran uang saku peserta pun turut mengalami peningkatan sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing.
“Alhamdulillah, karena UM 2026 ini mengalami kenaikan, maka uang saku peserta pemagangan juga naik,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
Ia mencontohkan di Provinsi Sumatera Barat, pada 2025 Upah Minimum Provinsi Rp2.994.193, di 2026 ini meningkat menjadi RpRp3.182.955.
Oleh karenanya, penyesuaian tersebut berdampak langsung pada peningkatan uang saku peserta pemagangan di wilayah tersebut.
Kepada peserta pemagangan, Menaker mengingatkan agar uang saku yang diterima dimanfaatkan secara bijak dan produktif.
