WARTABANJAR.COM – Bagi umat muslim diwajibkan membayar utang puasa Ramadhan sebelumnya, memasuki 1 Ramadan 1447 H.
Membayar utang puasa Ramadan bisa diganti dengan berpuasa bagi yang mampu atau membayar Fidyah.
Fidyah puasa adalah denda berupa pemberian makanan pokok (sekitar denda berupa pemberian makanan pokok (sekitar 0,675-0,75 kg beras) atau makanan siap saji kepada satu orang miskin untuk setiap satu hari puasa Ramadhan yang ditinggalkan.
Baca Juga Jelang Haul ke-6 Guru Zuhdi, Jalur Angkutan Barang ke Kota Banjarmasin Dialihkan
Kewajiban ini berlaku bagi lanjut usia, sakit parah, ibu hamil/menyusui (khawatir janin), atau yang menunda qadha puasa hingga Ramadan berikutnya.
Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
- Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.
Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada fakir miskin dan akan diserahkan dalam bentuk makanan siap saji, sehingga mereka bisa langsung menyantap makanan tersebut.
