Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP dan aturan penyesuaian pidana yang berlaku.
Polres HST mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. (wartabanjar.com/Adew)
Editor Restu
