“Tidak selalu Rp25 juta. Kalau hanya renovasi ringan, misalnya mengganti papan dinding atau memperbaiki atap bocor, nilainya disesuaikan dan bisa di bawah Rp25 juta,” kata Dody.
Di sisi lain, Dody menegaskan penerima program bedah rumah tetap berhak menerima bantuan sosial lainnya sesuai arahan Kementerian Sosial RI. Misalnya, keluarga penerima manfaat masih dapat menerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan anak-anak dalam keluarga tersebut berpeluang memperoleh bantuan pendidikan atau beasiswa.
“Penerima bedah rumah masih boleh menerima PKH. Kalau punya anak, juga bisa dapat beasiswa. Yang tidak bisa itu justru penerima PKH tidak boleh menerima Rasda (beras daerah),” terangnya.
Dinas Sosial Tabalong berharap, meski jumlah rumah yang diperbaiki menurun, program bedah rumah tetap menyasar warga paling rentan dan membantu meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Tabalong. (wartabanjar.com/Suhardi)
editor: nur_muhammad
