Kanwil DJP Kalselteng Ajari Jajaran Direksi Bank Kalsel Isi Laporan SPT Tahunan Pakai Coretax
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melaksanakan kegiatan asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan kepada 39 pemimpin Bank Kalsel di Fugo Hotel, Banjarmasin, belum lama ini.
Peserta terdiri dari Jajaran Direksi, seluruh Kepala Divisi dan Kepala Cabang.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya DJP dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi, khususnya pada tahun pertama pengisian SPT Tahunan melalui Coretax.
Kegiatan asistensi ini bertujuan untuk memberikan pendampingan secara langsung kepada wajib pajak dalam melaksanakan pelaporan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan tepat waktu.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bentuk sinergi antara Kanwil DJP Kalselteng dan Bank Kalsel dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan perpajakan.
Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin, dalam sambutannya saat membuka acara ini menyampaikan dukungan penuh terhadap implementasi Coretax.
Pihaknya akan mengajak seluruh Jajaran Bank Kalsel melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan berakhir.
BACA JUGA: Aksi Maling Terekam CCTV di Paringin, Gas LPG Hingga Proyektor Raib, Pemilik Toko Rugi Jutaan
Penyuluh Pajak Madya Kanwil DJP Kalselteng, Ganung Harnawa, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apreasiasi kepada Bank Kalsel karena sudah melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu.
“Jajaran direksi dan pemimpin unit kerja diharapkan dapat menjadi teladan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga mampu menumbuhkan budaya patuh pajak di lingkungan kerja maupun di masyarakat secara lebih luas,” lanjutnya.
Dalam pelaksanaannya, Tim Penyuluh Pajak memberikan penjelasan mengenai ketentuan umum pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, termasuk dokumen yang perlu dipersiapkan serta tata cara pengisian SPT melalui sistem Coretax.
Selain materi, dikutip pada Rabu (11/2/2026), Tim Penyuluh Pajak juga memberikan asistensi langsung kepada wajib pajak.
Di antaranya adalah tata cara masuk ke dalam sistem Coretax, hingga pelaporan SPT Tahunan agar dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, semua diajarkan di forum ini.