WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo yang jadi tersangka kasus restitusi pajak diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris hingga direksi di 12 perusahaan.
Hal ini diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski Identitas perusahaan tersebut belum diungkap karena substansi materi penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Mulyono merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan.
Baca Juga Cek Spesifikasi Mobil Listrik BYD Atto 1, Pengadaan untuk Pejabat Pemko Banjarmasin
“Bahkan juga perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan,” kata Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Budi menyatakan KPK sedang mendalami apakah perusahaan-perusahaan yang dipimpin atau terkait dengan Mulyono digunakan sebagai sarana layering atau pelapisan untuk menyamarkan aliran uang hasil tindak pidana korupsi, khususnya terkait pajak.
“Misalnya untuk menjadi layering ya, untuk praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi atau seperti apa itu nanti kami akan dalami ya, termasuk apakah perusahaan-perusahaan yang dibuat itu ada kaitannya misalnya dengan aspek perpajakan,” jelas Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan. Salah satu tersangka yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo.
Selain Mulyono, KPK juga menetapkan Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin sebagai tersangka. Tersangka lainnya yakni Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.







